Lewati ke isi
MalangSatu

Nasional

LBH AP Muhammadiyah Kecam Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Aparat Kepolisian di Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Rayno Dwi Adityo, Rully Novianto

4 November 2026 · 1 hari lalu

JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah se-Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 27 Oktober 2026.

‎‎Berdasarkan kronologi yang dihimpun, aparat kepolisian bersama personel Brimob mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati sedang beristirahat. Dalam kedatangan tersebut, dikabarkan terdapat dugaan tindakan pendobrakan pintu, bentakan, intimidasi, hingga perlakuan yang dinilai merendahkan martabat para santriwati.

‎‎Desak Pembentukan Tim Investigasi Independen hingga Evaluasi Polri

‎Menyikapi insiden ini, LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia yang menggelar Rapat Koordinasi secara daring pada 2 November 2026 menyatakan keprihatinan mendalam serta mengecam tindakan represif tersebut. Organisasi menegaskan bahwa kewenangan kepolisian tidak bersifat tanpa batas dan harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip negara hukum, hak asasi manusia (HAM), serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

‎‎Dalam pernyataan resminya, LBH AP Muhammadiyah mengajukan sejumlah tuntutan mendesak kepada negara dan institusi penegak hukum, di antaranya:

‎Pembentukan Tim Investigasi Independen: Meminta Presiden Republik Indonesia untuk membentuk tim investigasi yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, akademisi, masyarakat sipil, serta organisasi bantuan hukum independen guna mengungkap fakta dan memeriksa rantai komando.

‎Pengawasan DPR RI: Mendorong DPR RI, khususnya Komisi III, untuk memanggil Kapolri dan pejabat terkait guna meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum operasi, prosedur pelaksanaan, serta pertanggungjawaban pejabat pengambil keputusan.

Pemeriksaan Transparan oleh Kapolri: Menuntut Kapolri agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap seluruh personel serta pejabat pemberi perintah, serta menjatuhkan sanksi tegas tanpa memandang pangkat dan jabatan bagi yang terbukti melanggar.

Pertanggungjawaban Komando (Command Responsibility): Memastikan investigasi tidak berhenti pada anggota di lapangan, melainkan menjangkau pejabat yang terbukti memerintahkan, menyetujui, membiarkan, atau gagal melakukan pengawasan.

Pemulihan Psikologis Korban: Menuntut adanya perlindungan, pemulihan privasi, serta pemulihan psikologis bagi para santriwati dan pihak Ponpes Hamalatul Qur’an dari ancaman maupun tindakan balasan.

‎Permintaan Maaf Terbuka: Menuntut Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban dan seluruh rakyat Indonesia.

‎ ‎LBH AP Muhammadiyah menegaskan bahwa kewibawaan kepolisian tidak dibangun melalui ketakutan masyarakat terhadap aparat, melainkan melalui kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalitas. Organisasi ini menutup pernyataannya dengan prinsip: “Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat untuk menakut-nakuti rakyat.”