Bareskrim Tetapkan Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Rayya Hargita, Suharto
JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga orang perwira tinggi polisi aktif sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Keputusan krusial ini diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup serta mengoreksi serangkaian aktivitas berisiko tinggi yang melanggar hukum.
Pengumuman penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam jumpa pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11). Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, sekalipun kasus ini melibatkan pejabat dan personel tingkat atas di kepolisian.
Tiga sosok perwira tinggi yang terseret dan resmi menyandang status tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Penentuan status hukum ini didasarkan pada proses penyidikan mendalam berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation) guna memastikan keakuratan fakta serta validitas bukti teknologis yang ditemukan.
Dalam keterangannya, Komjen Asep Safrudin mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai jangkauan aksi ilegal yang dilakukan para tersangka. Komplotan perwira ini diketahui telah melakukan intersepsi komunikasi secara tidak sah terhadap sejumlah figur krusial nasional, termasuk orang nomor satu di Indonesia saat ini, Presiden Prabowo Subianto.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegas Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di hadapan para awak media.
Tindakan peretasan dan peretasan jalur komunikasi ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap keamanan nasional dan privasi pejabat publik maupun sipil. Jaringan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menargetkan lingkaran pusat kekuasaan, melainkan juga merambah ke berbagai elemen strategis masyarakat, seperti pemimpin organisasi masyarakat, pegiat LSM, wartawan, hingga kalangan pengusaha.
Penetapan ketiga perwira tinggi sebagai tersangka tidak dilakukan secara mendadak. Penyidik Bareskrim telah melewati rangkaian pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi kunci, ahli teknologi informasi, serta melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti digital dan perangkat keras komunikasi yang digunakan untuk melancarkan aksi penyerangan siber tersebut.
Menanggapi inisial yang dirilis, inisial LSP secara eksplisit merujuk pada sosok mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Kendati sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Kepolisian Republik Indonesia, perwira berinisial LSP tersebut saat ini tercatat sedang mengemban amanah posisi strategis di lingkaran Istana sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Guna mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti tambahan serta mempermudah jalannya proses penyidikan lanjutan, ketiga perwira tinggi tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan. Saat ini, ketiganya telah resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
Kasus penyadapan tanpa izin yang melibatkan jenderal polisi dan menyasar Presiden beserta tokoh-tokoh penting ini memicu perhatian luas publik. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas motif di balik aksi illegal tapping ini hingga ke akar-akarnya demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.