Lewati ke isi
MalangSatu

Malang Raya

Dishub Kota Malang Terapkan Sanksi Angkut Kendaraan Disusul Denda Jutaan Rupiah bagi Pelanggar Parkir

Rayya Hargita, Suharto

4 November 2026 · 1 hari lalu

Petugas Dishub Kota Malang Angkut Motor yang Parkir Sembarangan di Kawasan Kayutangan. (suharto/malangsatu.news)

MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali mengambil langkah tegas terhadap para pelanggar aturan parkir yang nekat memanfaatkan trotoar dan badan jalan. Penindakan tersebut dilakukan dalam bentuk pengangkutan kendaraan, penerapan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), hingga denda administratif yang tidak sedikit.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa penertiban yang digelar pada Rabu (4/11/2026) siang menyasar sejumlah titik krusial, di antaranya kawasan Kayutangan Heritage, Stasiun Kota Malang, Pasar Besar, dan Jalan Veteran. Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2026.


“Kami memang sudah sekitar enam bulan tidak melakukan kegiatan penertiban seperti ini. Giat hari ini sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi. Sasaran utamanya meliputi kawasan Kayutangan, Jalan Veteran, Pasar Besar, hingga area Stasiun,” ujar pria yang akrab disapa Jaya tersebut.

Khusus di kawasan Kayutangan Heritage, petugas Dishub sedikitnya mengangkut 3 unit kendaraan yang tertangkap basah parkir sembarangan, terutama di sisi timur yang seharusnya menjadi area steril dari kendaraan.

“Di Kayutangan Heritage sebenarnya kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP) masih mencukupi. Namun, masih ada saja pengendara yang memaksakan diri parkir di atas trotoar dan mencuri-curi kesempatan,” jelasnya.


Penindakan ini tidak hanya menyasar para pengguna jalan atau pemilik kendaraan, tetapi juga para juru parkir (jukir). Menurut Jaya, juru parkir seharusnya menjadi pihak yang paling paham mengenai batas wilayah dan aturan perparkiran yang berlaku.

“Jika memang diperlukan, penindakan juga akan diterapkan kepada rekan-rekan petugas parkir. Mereka seharusnya sudah paham betul mengenai ketentuan batas area parkir,” tegasnya.

Ke depan, Dishub Kota Malang berencana merutinkan operasi gabungan demi mewujudkan penataan lalu lintas dan perparkiran yang lebih tertib. Selain kendaraan dan jukir, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar juga turut menjadi sasaran penertiban.

“Lokasi sasaran akan berganti setiap hari. Kami mengestimasi ada sekitar delapan kali kegiatan penertiban, dengan intensitas 3 hingga 4 kali dalam seminggu. Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat agar semakin tertib, serta mendorong petugas parkir agar lebih rapi dalam mengelola area tugasnya,” tutur Jaya.

Aturan pelaksanaan Perda tersebut juga secara tegas mengatur besaran denda bagi kendaraan yang melanggar ketentuan parkir, dengan mekanisme pembayaran melalui transfer ke Bank Jatim dan wajib menunjukkan bukti transfer sebelum kendaraan dilepaskan.

Bagi masyarakat yang melanggar, Perda aturan baru ini juga memuat sanksi denda administratif secara terperinci. Untuk kendaraan roda dua yang diangkut petugas, pemilik dikenakan denda pengangkutan sebesar Rp100.000 serta biaya pembukaan gembok sebesar Rp50.000. Sementara itu, bagi kendaraan roda empat, biaya pembukaan gembok ditetapkan sebesar Rp250.000. Jika mobil harus diderek ke kantor petugas, pemilik akan dikenakan biaya derek sebesar Rp500.000 per harinya.


“Ya, misalnya hari ini diderek, enggak diambil-ambil, kita derek ke kantor sampai sehari ini enggak diambil, ya berarti diambil hari ini Rp500 ribu. Dua hari Rp1 juta,” pungkas Jaya menegaskan efek jera dari aturan baru ini.