Lewati ke isi
MalangSatu

Lingkungan

Larangan Tegas Vape di Polresta Malang Kota, Kapolresta Ancam Sanksi Disiplin dan Etik

A.Z Abisha, Tutus Sugiarto

4 November 2026 · 2 hari lalu

Malang – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. melarang keras penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Larangan ini berlaku untuk semua, mulai dari Polisi laki-laki (Polki), Polisi Wanita (Polwan), hingga ASN Polri di tingkat Polresta sampai Polsek jajaran.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri yang terbit pada 30 Oktober 2026. Fokus larangan terutama pada perangkat vape dengan sistem cartridge.

Kombes Pol Danang menegaskan aturan ini harus dipatuhi sebagai bentuk disiplin, profesionalitas, dan menjaga integritas Polri. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggar.

“Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang berlaku,” tegasnya, Selasa (03/11/2026).

Menurut Danang, larangan ini bukan sekadar soal merokok elektrik. Lebih dari itu, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan vape yang bisa digunakan untuk mengonsumsi narkotika cair melalui cartridge.

Salah satu zat yang menjadi perhatian serius adalah etomidate. Zat tersebut sudah masuk Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Untuk memastikan aturan berjalan, pengawasan ketat akan dilakukan di lingkungan kerja.

Kasipropam Polresta Malang Kota AKP Didik Sripurwanto menyatakan siap mengawal instruksi Kapolri dan Kapolresta tersebut. Sosialisasi sudah dilakukan hingga ke Polsek jajaran.

“Sebagai pelaksana pengawasan internal, kami siap menjalankan amanah pimpinan. Sosialisasi sudah dilakukan hingga tingkat Polsek jajaran,” ujar AKP Didik.

Ia menjelaskan, Propam akan menggelar pemeriksaan rutin hingga inspeksi mendadak (sidak) tanpa jadwal. Pemeriksaan yang sudah berjalan selama ini meliputi tes urine hingga pemeriksaan saat apel pagi.

“Apabila ditemukan anggota yang melanggar, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.

Tidak hanya internal, larangan ini juga berlaku untuk tamu dan pengunjung di lingkungan Polresta. Jika kedapatan menggunakan vape, mereka akan ditegur secara humanis dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.

Melalui kebijakan ini, Polresta Malang Kota berkomitmen membangun lingkungan kerja yang tertib, sehat, dan bersih dari potensi penyalahgunaan narkotika.