Lewati ke isi
MalangSatu

Nasional

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai 2026

Rayya Hargita, Suharto

15 Oktober 2026 · baru saja

Menteri Koperasi Ferry Juliantono pastikan gaji PNS disalurkan lewat Koperasi Merah Putih mulai 2026.

JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan skema penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai diterapkan pada 2026. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran koperasi dalam memberikan layanan ekonomi kepada masyarakat.

Ferry mengatakan, usulan mengenai penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan anggaran dan proses untuk merealisasikan skema tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Ferry seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Ia menegaskan, pelaksanaan skema tersebut diupayakan tidak perlu menunggu hingga 2027.

Menurut Ferry, pengajuan kepada Kemenkeu menjadi salah satu tahapan penting sebelum kebijakan tersebut dapat direalisasikan. Pemerintah berharap proses persiapan dapat segera diselesaikan sehingga penyaluran melalui koperasi bisa mulai berjalan pada tahun ini.

Meski demikian, Ferry belum memerinci besaran anggaran yang disiapkan maupun mekanisme teknis pembayaran gaji melalui KDKMP. Ketentuan mengenai tahapan pelaksanaan dan tata cara penyaluran masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas fungsi KDKMP, tidak hanya sebagai pusat kegiatan usaha di tingkat desa dan kelurahan, tetapi juga sebagai mitra dalam menyediakan layanan ekonomi bagi masyarakat.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa koperasi diharapkan dapat menjadi mitra pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) maupun pensiunan, sebagaimana layanan yang selama ini dilakukan oleh perbankan dan PT Pos Indonesia.

Meski Menkop telah menyatakan target penerapan pada 2026, realisasi kebijakan tersebut masih bergantung pada proses persetujuan dan kesiapan teknis pemerintah. Karena itu, mekanisme pembayaran, cakupan penerima, serta jadwal pelaksanaan secara terperinci masih perlu menunggu pengumuman resmi berikutnya.