Lewati ke isi
MalangSatu

Malang Raya

DLH Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Cegah Pemulung Masuk Zona Berbahaya TPA Supit Urang

Rayya Hargita, Suharto

27 Oktober 2026 · baru saja

Pengawasan diperketat untuk mencegah pemulung memasuki zona berbahaya yang masih dipenuhi asap dan bara api. (Foto UPT Damkar)

MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memperketat pengawasan di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang pascakebakaran. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pemulung memasuki area landfill yang masih menyimpan bara api dan dipenuhi asap sisa kebakaran.

DLH Kota Malang berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menghalau pemulung yang berupaya masuk ke zona terdampak. Sejak pagi hari, petugas gabungan tercatat menghadapi belasan pemulung yang mencoba memasuki kawasan tersebut.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Malang, Putra Dwi Arifandi, mengatakan keberadaan pemulung di lokasi pascakebakaran menjadi kendala dalam proses penanganan. Aktivitas mereka dapat menghambat pergerakan petugas saat menjangkau titik-titik yang masih menyisakan bara api.

Menurut Putra, pengawasan di pintu gerbang utama sebenarnya telah diperketat. Namun, petugas menduga terdapat jalur alternatif yang digunakan pemulung untuk masuk ke area landfill tanpa melalui akses utama.

“Dari kami sebenarnya dari gerbang sudah kita stop. Tapi kita tidak tahu, karena pascakebakaran ya mungkin ada pembukaan jalur-jalur baru dari tim pemulung ini,” kata Putra.

Selain mengganggu proses penanganan, aktivitas pemilahan sampah di zona terdampak juga berisiko bagi keselamatan pemulung. Bara api bersuhu tinggi masih ditemukan di sejumlah titik, sementara kepulan asap berpotensi mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan.

Karena itu, DLH meminta seluruh pemulung menghentikan sementara aktivitas pemilahan sampah di area landfill hingga kondisi dinyatakan aman. Imbauan tersebut juga ditujukan untuk mencegah jatuhnya korban akibat paparan asap maupun bara api yang masih tersisa.

Putra menegaskan, aktivitas pemulung di area landfill tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia berharap masyarakat mematuhi arahan petugas dan tidak mencari akses lain untuk memasuki kawasan berbahaya tersebut.

“Secara regulasi pemulung ini kan tidak boleh atau dilarang di area landfill. Kami berharap semua pemulung tidak ada yang berada di lokasi pascakebakaran ini karena sangat berbahaya, begitu juga untuk kesehatan,” tandasnya.

DLH Kota Malang menekankan bahwa pengamanan kawasan menjadi bagian penting dalam mendukung penanganan pascakebakaran TPA Supit Urang. Petugas gabungan akan berupaya mencegah masyarakat memasuki zona terdampak agar proses penanganan dapat berlangsung aman dan lancar.