Satpol PP Kota Malang Libatkan Pedagang Pasar Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Ramadhan Jurnalista, Rully Novianto
MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan cukai kepada kepala pasar dan pedagang. Kegiatan yang digelar pada Selasa, 13 Oktober 2026, tersebut melibatkan Polresta Malang Kota, Kejaksaan Negeri Malang, dan Kantor Bea Cukai Malang.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku perdagangan mengenai aturan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran di bidang cukai.
Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Aryadi Wardoyo, mengatakan kepala pasar dan pedagang memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mencegah peredaran rokok ilegal. Mereka dinilai dapat menjadi penghubung informasi karena berinteraksi langsung dengan aktivitas perdagangan dan masyarakat.“Intinya, panjenengan semua dihadirkan ke sini untuk membantu kami mengenalkan ciri dan bentuk rokok ilegal, sehingga nantinya warga masyarakat tidak mengonsumsi, membeli, bahkan memperdagangkan rokok ilegal tersebut,” kata Aryadi dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurut Aryadi, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat.Ia menegaskan, Satpol PP mengutamakan pendekatan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Aparat penegak hukum paparkan aturan cukaiDalam kegiatan tersebut, Kepala Unit 3 Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Heni Budi Cahyono, menjelaskan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran cukai. Materi yang disampaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 hingga Pasal 56.
Heni menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat agar memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Pendekatan pencegahan dan pembinaan secara persuasif perlu diutamakan, sedangkan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan.Dari unsur kejaksaan, Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malang, Edwin Gama Pradana, memaparkan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang cukai.Edwin juga menyampaikan sejumlah contoh perkara yang pernah ditangani untuk memberikan gambaran mengenai penerapan hukum terhadap pelanggaran ketentuan cukai.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, menjelaskan ketentuan cukai, termasuk karakteristik pita cukai yang dapat membantu masyarakat mengenali indikasi rokok ilegal.
Ia turut memaparkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni bagian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dialokasikan kembali kepada daerah sesuai ketentuan. Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan penegakan hukum.
Pedagang diharapkan ikut memperkuat pengawasanSosialisasi tersebut merupakan kegiatan ketiga yang diselenggarakan Satpol PP Kota Malang dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai.
Melalui pelibatan kepala pasar dan pedagang, pemerintah berharap pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dapat diperkuat dari lingkungan pasar. Pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal juga diharapkan mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli maupun memperdagangkan produk hasil tembakau.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai serta menekan peredaran rokok ilegal di Kota Malang.