Perhutani Pujon Tegaskan Larangan Membakar Hutan, Pramu Ajak Petani Kompak Cegah Karhutla
Abdul Rosyid, Rully Novianto
MALANG – Di tengah ancaman kebakaran hutan yang melanda sejumlah kawasan di Malang Raya, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pujon memperkuat langkah pencegahan dengan mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian hutan.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pujon, Pramudianto atau yang akrab disapa Pramu, menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi larangan membakar kawasan hutan. Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran berat akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesan tersebut disampaikan dalam pertemuan dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Balai Dusun Sebaluh, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jumat (23/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung pukul 20.00 hingga 22.00 WIB itu secara khusus membahas upaya mitigasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja Perhutani BKPH Pujon, terutama Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pujon Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat dan lembaga, antara lain perwakilan RT/RW, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), LKDPH, BC Garotan, kelompok tani hutan, kelompok ternak, unsur Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Pujon.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan memperkuat kerja sama dalam mencegah kebakaran, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, dan memastikan informasi mengenai bahaya pembakaran lahan tersampaikan hingga tingkat warga.
“Semua harus mematuhi aturan. Kalau tidak, akan kami tindak tegas,” tegas Pramu di hadapan para peserta.
Karhutla bukan sekadar api, tetapi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat
Dalam sosialisasi tersebut, Pramu menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan peristiwa terbakarnya kawasan hutan atau lahan yang dapat menyebabkan kerusakan ekologis, kerugian ekonomi, serta gangguan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain itu, kesiapsiagaan masyarakat perlu diperkuat melalui keterlibatan aktif warga dan pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
“Pencegahan kebakaran hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran dan kepedulian untuk menjaga kawasan hutan, terutama warga yang beraktivitas dan memanfaatkan lahan di sekitar hutan,” demikian pesan Pramu dalam sosialisasi tersebut.
Ia menekankan bahwa keterlambatan mengetahui munculnya api dapat membuat kebakaran semakin sulit dikendalikan. Terlebih, sejumlah kawasan hutan berada di medan terjal dengan akses terbatas sehingga proses pemadaman membutuhkan tenaga, waktu, dan koordinasi yang tidak mudah.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya bergerak ketika kebakaran sudah membesar, tetapi juga aktif melakukan pencegahan sejak dini.

Faktor manusia menjadi perhatian dalam pencegahan kebakaran
Pramu juga memaparkan sejumlah faktor yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan. Aktivitas manusia menjadi perhatian utama, terutama pembukaan lahan tanpa pengendalian, pembakaran sisa tumbuhan, membuang puntung rokok sembarangan, serta meninggalkan api unggun dalam kondisi belum benar-benar padam.
Materi sosialisasi menyebutkan bahwa faktor manusia diperkirakan berkontribusi sekitar 99 persen, sedangkan faktor alam sekitar 1 persen. Angka tersebut merupakan estimasi dalam materi sosialisasi dan perlu dipahami sesuai konteks sumbernya, bukan sebagai statistik resmi seluruh kejadian kebakaran di Malang Raya.
Adapun faktor alam yang dapat memicu kebakaran antara lain sambaran petir dan kondisi lingkungan yang sangat kering. Dalam kondisi vegetasi kering dan cuaca panas, sumber api kecil pun berpotensi memicu kebakaran yang kemudian menyebar melalui rumput, semak, dedaunan, maupun bagian pohon.
“Jangan menganggap api kecil sebagai persoalan sepele. Kelalaian membuang puntung rokok atau meninggalkan api yang belum padam dapat menimbulkan risiko kebakaran, terlebih ketika kondisi lingkungan sedang kering,” menjadi salah satu pesan penting dalam edukasi pencegahan yang disampaikan kepada masyarakat.
Pramu mengingatkan bahwa pembukaan lahan pertanian harus dilakukan tanpa membakar kawasan hutan. Kesadaran ini penting agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian yang lebih besar.
Kenali tiga jenis kebakaran hutan
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Pramu menjelaskan tiga jenis kebakaran hutan berdasarkan bagian vegetasi atau material yang terbakar.
Pertama, kebakaran bawah (ground fire), yakni kebakaran yang terjadi di bawah permukaan tanah, terutama pada lapisan bahan organik atau gambut. Kebakaran jenis ini dapat sulit dideteksi karena api bisa merambat di bawah permukaan.
Kedua, kebakaran permukaan (surface fire), yaitu kebakaran yang membakar material di atas permukaan tanah, seperti rumput, semak belukar, ranting, dan daun kering.
Ketiga, kebakaran tajuk (crown fire), ketika api merambat ke bagian tajuk atau mahkota pohon. Jenis kebakaran ini dapat menyebar dengan cepat dari satu bagian vegetasi ke bagian lainnya apabila kondisi memungkinkan.
Pemahaman mengenai jenis kebakaran tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih waspada terhadap potensi penyebaran api. Penanganan kebakaran juga harus disesuaikan dengan kondisi lapangan dan dilakukan oleh petugas atau personel yang memiliki perlengkapan serta kemampuan yang memadai.
Pramu dorong sekat bakar, patroli, dan pembentukan MPA
Selain sosialisasi, Pramu mendorong penerapan sejumlah langkah mitigasi untuk mengurangi risiko kebakaran di kawasan hutan.
Salah satunya adalah tidak menggunakan api untuk membuka lahan kebun maupun pertanian di kawasan hutan. Masyarakat juga diharapkan mendukung pembuatan sekat bakar atau ilaran api pada lokasi yang dinilai membutuhkan, dengan lebar sekitar 3–4 meter sesuai perencanaan teknis dan kondisi lapangan.
Sekat bakar berfungsi membantu membatasi pergerakan api dengan mengurangi bahan bakar yang dapat dilalap. Penentuan lokasi, lebar, dan penerapannya harus memperhatikan kondisi vegetasi, topografi, serta arahan petugas kehutanan.
Langkah berikutnya adalah meningkatkan patroli rutin dan pemantauan titik panas (hotspot) di kawasan rawan kebakaran. Dengan pengawasan yang lebih intensif, indikasi kebakaran diharapkan dapat diketahui lebih cepat dan segera ditindaklanjuti.
Pramu juga menekankan pentingnya pembentukan serta pelatihan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Kelompok ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kewaspadaan, menyampaikan informasi awal, mengikuti simulasi penanganan kebakaran, dan mendukung respons awal sesuai arahan petugas.
Apabila melihat asap atau titik api, masyarakat diminta segera melapor kepada petugas pemadam, BPBD, Perhutani, atau aparat setempat agar informasi dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Pelaporan dini menjadi penting karena semakin cepat indikasi kebakaran diketahui, semakin besar peluang petugas melakukan penanganan sebelum api meluas.
Petani hutan diminta kompak dan aktif bergotong royong
Pramu menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan kebakaran sangat bergantung pada kerja sama seluruh unsur masyarakat, terutama para pesanggem atau penggarap lahan di sekitar kawasan hutan.
Ia mengajak para petani untuk meningkatkan kepekaan terhadap kondisi lingkungan, mematuhi aturan pemanfaatan lahan, serta segera melaporkan indikasi kebakaran.
“Semua petani harus kompak dan guyub dalam pemadaman api. Terima kasih kepada yang sudah berpartisipasi aktif dalam pemadaman api. Yang belum, harus mampu meniru langkah teman-teman yang aktif,” imbuhnya.
Menurutnya, budaya gotong royong harus diwujudkan melalui tindakan nyata, mulai dari menjaga kawasan hutan, melakukan pengawasan lingkungan, hingga membantu menyebarkan informasi mengenai bahaya kebakaran.
Namun, keterlibatan masyarakat dalam penanganan api tetap harus memperhatikan keselamatan. Warga tidak dianjurkan memasuki kawasan berbahaya atau melakukan pemadaman tanpa arahan, kemampuan, dan perlengkapan yang memadai.
Dampak kebakaran mengancam sumber air hingga meningkatkan risiko longsor
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga diingatkan bahwa kerusakan hutan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
Hilangnya tutupan vegetasi dapat mengganggu fungsi hutan sebagai daerah resapan air. Pada kondisi tertentu, kerusakan tersebut dapat meningkatkan limpasan air permukaan, erosi, serta risiko longsor dan banjir bandang, khususnya di wilayah dengan topografi curam.
Kebakaran juga dapat mengganggu kualitas udara akibat asap, merusak habitat satwa, dan mengancam keberlanjutan sumber air yang dibutuhkan masyarakat.
Bagi masyarakat Pujon dan sekitarnya, kelestarian hutan memiliki hubungan erat dengan keamanan lingkungan dan keberlanjutan aktivitas ekonomi. Oleh sebab itu, menjaga hutan tidak hanya menjadi kepentingan petugas kehutanan, tetapi juga seluruh masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan tersebut.
Pelanggar terancam sanksi sesuai ketentuan
Selain mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, Perhutani menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap pelanggaran yang membahayakan kawasan hutan.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa pelanggaran berat berupa pembakaran lahan hutan dapat ditindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan dapat mencakup pencabutan atau penutupan akses pemanfaatan lahan apabila memiliki dasar hukum yang sesuai, hingga proses hukum apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Penegasan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas dan menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat.