Lewati ke isi
MalangSatu

Nasional

Kapolri Turunkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal

Rayya Hargita, Suharto

16 Oktober 2026 · 1 hari lalu

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto

JAKARTA- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memastikan Polri akan menurunkan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan tindak pidana di pasar modal. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar.

“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri,” kata Suyudi saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Suyudi menjelaskan, pengerahan tim tersebut didasarkan pada informasi dan pengaduan yang diterima kepolisian terkait dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di sektor pasar modal. Polri akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menurut dia, pengumpulan alat bukti menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Bukti yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” ujarnya. Meski demikian, Suyudi belum merinci waktu pengerahan tim Bareskrim maupun pihak-pihak yang akan menjadi sasaran penyelidikan.

Pernyataan Kapolri tersebut disampaikan setelah berlangsungnya koordinasi antara DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pertemuan itu membahas perkembangan kondisi pasar modal sekaligus upaya pembenahan untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pasar modal dapat mencakup perusahaan sekuritas maupun perseorangan yang terindikasi terlibat. Penanganan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan investor.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar. Sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan ketentuan di sektor pasar modal.

Hasan juga mengungkapkan bahwa dari 61 saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi, sedikitnya 31 saham telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana pasar modal. Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan saham.

OJK turut memaparkan hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham berkode DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Hasan, OJK menemukan dugaan manipulasi dalam perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN yang mengakibatkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, OJK menyatakan telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun terhadap DSSA, Rp500 miliar terhadap BREN, dan Rp100 miliar terhadap CUAN. Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari langkah regulator dalam menindak pelanggaran ketentuan pasar modal berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, OJK juga melaporkan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 kasus dugaan manipulasi pasar modal hingga 21 Juli 2026. Pada periode yang sama, lima kasus masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan 10 kasus lainnya berada dalam tahap penyelesaian pemeriksaan.

Dengan rencana keterlibatan Bareskrim Polri, penanganan dugaan tindak pidana di pasar modal berpotensi berlanjut ke proses penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Koordinasi antara Polri, OJK, BEI, dan pihak terkait diharapkan dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepastian hukum dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.